Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habaib, Ulama, Advokat Desak Polisi Bebaskan Munarman: Kutuk Keras Kriminalisasi dan Terorisasi

Habaib, Ulama, Advokat Desak Polisi Bebaskan Munarman: Kutuk Keras Kriminalisasi dan Terorisasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para habaib, ulama, advokat, dan aktivis Islam yang mengatasnamakan diri Sahabat Munarman meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dibebaskan dari tahanan dan kasus tindak pidana terorisme Munarman. Dalam pernyataan sikap terbukanya, tuduhan kepada Munarman terkait kasus terorisme sangat tidak mendasar.

"Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan. Hentikan segara bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia," tegas pengacara Djuju Purwantoro, saat membacakan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Baca Juga: Munarman Tak Tahu Rimbanya, Marwan: Rekayasa Penguasa, Pak Jokowi, Ingat Ada yang Lebih Berkuasa!

Menurut Djuju, tuduhan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri bahwa Munarman menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme adalah fitnah yang keji. Mengingat, Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang menentang aksi-aksi terorisme. Bahkan, Munarman telah membuat FPI yang dikenal suka melakukan aksi sweeping menjadi gerakan kemanusiaan.

Kemudian terkait dengan kehadiran Munarman dalam sejumlah seminar di beberapa daerah yang diduga ada acara baiat kepada organisasi teroris tidak benar. Sebab, kata Djuju, kehadiran Munarman disejumlah seminar merupakan bentuk ketidaksengajaan. Salah satunya seminar atau diskusi di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2014 silam.

"Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai inisiator, panggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan diskusi," papar Djuju.

Djuju melanjutkan, tuduhan Munarman ikut dalam baiat ISIS di Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah fitnah. Karena kehadirannya di Sulawesi Selatan karena diundang hanya sebagai pembicara, justru subtansi materi yang diberikan tentang kontra terorisme.

Adanya agenda baiat ISIS di Sulsel pun, kata Djuju, tidak diketahui Munarman. Sehingga Munarman pun tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi.

"Di banyak diskusi dan seminar justru Munarman menyerang segala bentuk aksi terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme dan radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI," jelas Djuju.

Sedangkan kegiatan seminar di Medan, sambung Djuju, justru Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak Polda Sumatera Utara melalui Kabid Binmas. Munarman saat itu bahkan difasilitasi biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut. Kabid Binmas Polda Sumut pun menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar tersebut.

"Munarman juga tidak pernah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa narasumber, siapa peserta yang diundang dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat seminar tersebut diadakan," tutup Djuju.

Densus 88 Mabes Polri menangkap Munarman, di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada April lalu. Mabes Polri, dalam pernyataan resminya menjelaskan, penangkapan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) FPI tersebut, terkait dengan dugaan terorisme. Penyidik menuduh Munarman melakukan tindak pidana berupa penggerakan orang, dan menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: