Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Habaib, Ulama, Pengacara, hingga Aktivis Islam: Pak Jokowi, Bebaskan Munarman!

Permintaan Habaib, Ulama, Pengacara, hingga Aktivis Islam: Pak Jokowi, Bebaskan Munarman! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sahabat Munarman mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman yang kini ditahan terkait kasus dugaan terorisme. Bila kasusnya mengada-ada, mereka meminta agar pemerintah segera membebaskan Munarman dari segala tuduhan.

Hal ini disampaikan sejumlah orang yang menamakan kelompok tersebut ialah Sahabat Munarman dari sejumlah kalangan masyarakat, ada habaib, ulama, pengacara, hingga aktivis Islam.

Baca Juga: "Justru Munarman yang Mengubah FPI jadi Organisasi Kemanusiaan"

"Saya kira sesudah 4 bulan ini tidak ada kejelasan ya status saudara kami itu, jadi di sini lagi yang lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah ini ya. Karena itu, kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami, bahwa beliau, kami minta untuk segera dibebaskan oleh pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman itu, saudara kami itu, segera dijelaskan statusnya," kata Koordinator TP3 Marwan Batubara kepada awak media di Masjid Baiturrahman, Rabu (1/9/2021).

Marwan mengatakan sejak ditahan pada April 2021, status Munarman masih tidak jelas. "Maka, dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang pertama kali dituliskan itu adalah bahwa negara ini negara hukum. Saudara kami, Pak Munarman, ini sudah ditahan sejak April, bulan April, lebih dari 4 bulan tanggal 27 April. Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang," imbuhnya.

Sementara, terkait dengan penangkapan Munarman, Marwan menilai Kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum.

"Jangan sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya justru sangat biadab gitu, tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," ujar Marwan.

"Ingat itu, Pak Jokowi, yang lebih berkuasa itu ada, dan itu keyakinan kami. Silakan Anda tidak mau mengoreksi melepaskan Pak Munarman, kami berdoa semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir," sambungnya lagi.

Perwakilan Sahabat Munarman yang kuasa hukum Munarman, Juju Purwanto, menilai semua tuduhan polisi kepada Munarman adalah fitnah dan bentuk kriminalisasi. Mereka mendesak pemerintah untuk segera membebaskan Munarman dari sel tahanan dan menghentikan proses hukumnya.

"Karena faktanya, Saudara Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar dan juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber," kata Juju.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan baiat di Medan.

Setelah sekian bulan ditahan, penyidik Densus 88 Polri merampungkan penyidikan dan mengirimkan berkas perkara Munarman ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini, penyidik akan mempelajari kembali. Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: