Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh, Istana Serukan Tangkap Ustaz Abdul Somad, Cek Faktanya...

Heboh, Istana Serukan Tangkap Ustaz Abdul Somad, Cek Faktanya... Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istana serukan tangkap Ustadz Somad atau Ustadz Abdul Somad. Hal itu beredar dalam narasi video thumbnail yang menyebutkan Ustadz Abdul Somad alias UAS dikabarkan tengah diperiksa oleh polisi.

Informasi tersebut diunggah oleh kanal Youtube Pena Istana dalam video berjudul "BERITA HARI INI~AKHIRNYA!! ORANG DALAM ISTANA SERUKAN TANGKAP UAS".

Kemudian, dalam thumbnail video tersebut, terlihat UAS tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Berikut narasi thumbnail video tersebut.

Baca Juga: Geger Ustaz Abdul Somad Diperiksa Polisi, Cek Faktanya...

"TAK BERKUTIK DI PERIKSA POLISI SEMUA TERBUKTI UAS TERBUNGKAM TAK BISA MENGELAK".

Lantas, benarkah narasi dalam thumbnail video tersebut?

Setelah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Suara.com, informasi dalam video tersebut adalah salah atau hoax.

Dalam video tersebut tidak mengandung informasi mengenai Ustadz Abdul Somad yang diperiksa oleh pihak kepolisian.

Video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak mengandung informasi seperti yang disebutkan dalam thumbnail dan judul.

Isi video tersebut tentang cuplikan saat organisasi masyarakat Horas Bangso Batak melaporkan penceramah kelahiran 44 tahun yang lalu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama pada 2019.

Tak ada klaim yang menyebutkan bahwa Ustadz Abdul Somad diperiksa oleh pihak kepolisian lantaran penistaan agama.

Sementara itu, foto dalam video tersebut merupakan gambar yang telah diedit.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan Ustadz Abdul Somad diperiksa oleh polisi adalah hoaks.

Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: