Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan KLB Demokrat Moeldoko Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Gugatan KLB Demokrat Moeldoko Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menegaskan, gugatan pihak Konvensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di PTUN Jakarta, telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

"UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menkumham, tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Baca Juga: Tanpa Ampun! Demokrat Kritik Aksi Jokowi: Anda Punya Cermin Gak?

Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta kini masuk dalam tahapan Bukti Surat.

Para pihak, dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham, terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

"Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan azas publisitas, setiap orang, kader atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham," jelas Hamdan.

"Gugatan KLB ilegal ini tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," sambungnya.

Selain itu, gugatan ini, Hamdan juga menilai, gugatan ini kabur dan tidak jelas. Karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN  dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurutnya, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Karena dalil gugatan mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Sementara UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan secara internal, oleh partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai.

Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang tersebut mengatakan, Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY punya bukti yang cukup. "Ada 31 bukti yang bisa mematahkan upaya manipulasi fakta," cetusnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: