Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib hingga Aktivis Desak Munarman Cs-nya Rizieq Dibebaskan: Hapus Kriminalisasi & Terorisasi!

Habib hingga Aktivis Desak Munarman Cs-nya Rizieq Dibebaskan: Hapus Kriminalisasi & Terorisasi! Kredit Foto: Antara/Antara

Seperti diberitakan, Munarman telah ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada 27 April 2021 lalu. Munarman diduga menggerakan orang lain atau bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Wajar Munarman dibela 200 pengacara

Sikap 200 pengacara membela Munarman juga ditanggapi Refly dengan senang. Sebab ini menujukkan sejumlah motif mengapa dia kemudian dibela ratusan pengacara.

Pertama, katanya, tentu banyak advokat yang merasa kasus yang mendera Munarman memang tercium ada aroma ketidakadilan. Kasusnya seolah dibuat-buat.

Baca Juga: Bukan Dizalimi, Habib Rizieq Shihab Kena Azab Allah Gegara Zalim ke Ahok!

“Dan kasusnya belum juga P21, masih P19, kasus yang berlarut-larut ini tentu karena mereka pasti sulit mencari bukti benar-benar menukik, yang bisa menjerat Munarman,” katanya.

Faktor kedua, yakni adanya rasa solidaritas dari para advokat pada Munarman. Walaupun nantinya secara efektif, mereka sadar kalau hanya 5 orang advokat saja yang bisa benar-benar mendampinginya di dalam ruang sidang.

“Namun yang penting solidaritas ini menjadi penting menujukkan kalau kasus ini menyita perhatian publik, karena ada sense of justice di sana. Bagaimana mungkin ada orang dengan tujuan luar biasa disebut kena tindak pidana teroris, hanya karena menghadiri baiat organisasi terorisme,” katanya.

Menurut dia, seharusnya, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri lah yang seharusnya lebih bisa dianggap melakukan pelanggaran berat, karena sudah mengucapkan selamat pada partai komunis China.

“Harusnya Mega yang melanggar berat, karena dia mengucapkan selamat pada sebuah ajaran yang dilarang Indonesia, yakni komunisme.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: