Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INTA Bersama dengan K&K Advocates Gelorakan Kempanye Anti-Pemalsuan di Indonesia

INTA Bersama dengan K&K Advocates Gelorakan Kempanye Anti-Pemalsuan di Indonesia Kredit Foto: INTA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi pemalsuan (counterfeiting) melalui aktivitas produksi hingga distribusi atau penjualan barang secara tanpa hak dan ijin atas merek terdaftar milik orang lain masih terus terjadi. Bahkan, tidak hanya di Indonesia, hal ini menjadi isu global yang harus ditanggapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, dan tentunya para konsumen. 

Sebab, selain persoalan pelanggaran hukum, pemalsuan memberi dampak serius pada ekonomi, reputasi bangsa bahkan juga pada kesehatan konsumen yang sudah barang tentu merugikan berbagai pihak. 

Mencermati ancaman tersebut, International Trademark Association (INTA) bekerja sama dengan K&K Advocates – intellectual property hari ini, Kamis 2 September menggelar Webinar bertajuk ‘Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia – Lesson Learned’.

Managing Partner, K&K Advocates-intellectual property, Justisiari Perdana Kusumah, mengatakan, pemalsuan masih sering kali dilihat sebagai masalah khusus bagi para pemilik merek saja. Padahal sesungguhnya masalah ini memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan oleh para pemegang kekayaan intelektual saja.  

“Pemalsuan juga sudah barang tentu memiliki dampak dan menimbulkan masalah langsung bagi pemegang kekayaan intelektual dan konsumen, sehingga hal tersebut menimbulkan juga dampak sosial-ekonomi yang merugikan semua pihak,’ kata Justisiari, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Cegah Pemalsuan Vaksin Covid-19, Bio Farma Terapkan Strategi Ini

Yanne Sukmadewi, Wakil Ketua, Indonesian Corporate Counsel Association mengatakan, sebagai Pemilik/Pemegang kekayaan intelektual akan sangat dirugikan karena berpotensi kehilangan royalti dan nilai atas kekayaan intelektual. Dampak langsung adalah kehilangan reputasi, investasi, keuntungan di satu sisi dan penjualan. Dan sisi lain, Pemerintah pasti kehilangan pendapatan pajak.

“Oleh karena itu, apabila hal tersebut terus berkelanjutan maka Indonesia dapat menghadapi hambatan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, meningkatnya ketidak percayaan investor dan berkurangnya lapangan kerja, dengan semakin sedikitnya investor yang mau berinvestasi karena kekhawatirannya akan pelanggaran kekayaan intelektual,” tutur Yanne. 

Freddy Harris, Direktur Jenderal, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia megatakan, Pemerintah telah menetapkan pengaturan terhadap pelanggaran merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

Untuk itu ke depan, kampanye melawan pemalsuan harus dilakukan secara bersama – sama oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dampak dari kegiatan pemalsuan itu sendiri oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan. 

Salah satunya melalui webinar yang digelar oleh (INTA) bekerja sama dengan  K&K Advocates – intellectual property yang mengangkat tema utama “Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia – lesson learned”. Webinar ini menjadi kempanye dan ajang sosialisasi yang tepat. Terutama untuk membangun pemahaman secara komprehensif, berbagi pengalaman dan informasi mengenai praktik terbaik, melakukan diskusi antara pemilik merek, aparat penegak hukum dan praktisi, terkait isu pelanggaran merek. 

“Webinar ini juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang kekayaan intelektual serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat mengenai isu pemalsuan yang bertentangan dengan UU Merek di Indonesia,” tutup Dr. Justisiari Perdana Kusumah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel:

Berita Terkait