Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buahnya SBY Pede: Gugatan Kubu Moeldoko Tak Punya Pijakan Yuridis

Anak Buahnya SBY Pede: Gugatan Kubu Moeldoko Tak Punya Pijakan Yuridis Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berkeyakinan Majelis Hakim akan objektif dan jernih memutuskan perkara terkait manuver KLB ilegal Deli Serdang yang kini telah memasuki tahapan bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang telah dilakukan oleh rombongan KLB ilegal ini tidak memiliki landasan yuridis.

Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki pijakan hukum. Hal ini sangat beralasan sebab dari semua upaya hukum yang telah ditempuh sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan penolakannya. Sebelumnya pada 15 Maret 2021, Kubu Moeldoko mendaftarkan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham yang berakhir dengan penolakan pengesahan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.

Selain itu, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Gaduh Amandemen UUD 1945, PDIP Nyindir Telak: Dulu Demokrat Wacanakan SBY 3 Periode

Oleh karenanya, Syarief meyakini bahwa Putusan PTUN Jakarta juga akan menyatakan penolakan. Sebab jika merujuk pada putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik, serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017.

"Padahal, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Dengan demikian, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkumham) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).

"Putusan pengadilan telah tegas menolak dan menyatakan bahwa KLB ilegal Deli Serdang tidak memiliki pijakan konstitusional dan yuridis sama sekali," tegas Syarief.

"Saya sangat menyayangkan syahwat politik rombongan KLB ilegal Deli Serdang di bawah Komando Moeldoko yang bukannya mawas diri, namun justru ngotot melakukan manuver. Apalagi, mereka sama sekali tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan ini cacat formil,” tutup Syarief.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: