Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geramnya Tokoh Papua Nggak Main-Main, Habib Rizieq Disikat, Jokowi Bebas Buat Kerumunan: Hukum..

Geramnya Tokoh Papua Nggak Main-Main, Habib Rizieq Disikat, Jokowi Bebas Buat Kerumunan: Hukum.. Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai, menilai penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 menimbulkan ketimpanggan.

Hal ini terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berujung kerumunan, namun tidak pernah diusut. Seperti yang terjadi di Cirebon, beberapa waktu lalu. Baca Juga: Aksi Prabowo Puji-Puji Jokowi Dipreteli Cs Habib Rizieq: Untuk Nyenengin Bos-nya..

Namun, tindakan hukum berbeda dilakukan atas kerumunan dalam tabligh akbar di Mega Mendung, yang menjerat Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, proses penegakan hukum yang nampak jelas terjadi di lapangan, khususnya yang terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 berupa kerumunan.

Ia pun kemudian menyinggungg peranan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, yang bukan institusi penegak hukum tapi justru pada beberapa kejadian bertindak di luar kewenangannya. Baca Juga: Pasang Kuping! Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Rizieq Shihab Bukan Siapa-siapa di Negeri Ini

"Satgas itu adalah Satuan Tugas Covid yang hanya mengingatkan rakyat untuk melakukan sesuatu yaitu memakai masker, memakai hand sanitizer, atau jaga jarak antara individu dan jaga jarak antar sosial. Tapi di Indonesia itu satgas dimaknai sebagai penegak hukum," ucapnya, dalam diskusi series tanya jawab Cak Ulung yang disiarkan kanal Youtube Kantor Berita Politik RMOL, belum lama ini.

Seperti penegakan hukum terhadap Habib Rizieq dengan momen kunjungan kerja Jokowi ke Maumere beberapa waktu lalu.

"Coba bayangkan, Presiden Jokowi misalnya, datang ke Maumere. Dia datang ada kerumunan, Presiden Jokowi datang di tengah kerumunan sudah beberapa kali tapi Satgas tidak mampu mengingatkan sekalipun, tidak bisa melarang. Rakyat melaporkan pun tidak bisa diproses," tuturnya.

"Sementara Habib Rizieq atau rakyat-rakyat yang lain yang berada di posisi oposisi, ada kesalahan sedikit justru Satuan Tugas yang menjadi penegak hukum. Padahal Satgas tugasnya hanya mengigatkan," imbuh dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: