Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Pelanggan Nasional, PosAja! Gratis Ongkir Selama Dua Hari

Hari Pelanggan Nasional, PosAja! Gratis Ongkir Selama Dua Hari Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Aplikasi digital courier PosAja! persembahan PT Pos Indonesia (Persero) kembali memanjakan pelanggan dengan menggelar program gratis ongkos kirim (ongkir) selama dua hari, Sabtu hingga Minggu 4-5 September 2021 untuk layanan Pos Instan Plus. Program ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional pada 4 September 2021. 

Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana (Ana) mengatakan, program gratis ongkir di aplikasi PosAja! merupakan persembahan PT Pos Indonesia pada Hari Pelanggan Nasional. Program ini sebagai bentuk komitmen Pos Indonesia memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM

"Bahkan, program gratis ongkos kirim di aplikasi PosAja! ini kami berikan selama dua hari, sampai hari Minggu pekan ini. Program ini kami persembahkan kepada masyarakat Indonesia yang akan melakukan pengiriman barang di dalam kota," kata Ana dalam keterangan resminya, Sabtu (4/9/2021).

Menurutnya, untuk mendapatkan program ini, pelanggan tinggal men-download aplikasi PosAja! di Play Store untuk Android dan App Store untuk smartphone non-android. Setelah men-download, pelanggan akan diminta login dengan mengisi data-data.

Setelah login, pelanggan akan disuguhkan dengan layar yang berisi berbagai fitur layanan PosAja! Pelanggan tinggal memilih layanan kiriman yang akan digunakan. Usai melakukan pemesanan, kurir O-ranger akan melakukan penjemputan dan mengantar paket tersebut sesuai alamat yang dituju. 

Namun, program gratis ongkos kirim ini hanya berlaku untuk layanan kiriman dalam kota Pos Instan Plus. Pos Instan adalah layanan kiriman dalam kota (city courier) dengan jarak alamat pengirim dan penerima sejauh 10 km. Program ini tidak berlaku di loket atau Kantor Pos. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: