Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Rizieq Shihab Tuding Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet

Kubu Rizieq Shihab Tuding Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.

Selain itu, dia mengatakan bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut," ujar Abdul Chair.

Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Presiden dan Rakyat Menolak, Legislator Ngotot?

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama satu bulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir bulan Agustus lalu. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: