Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonomi Digital Semakin Berkembang, Kemendag Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi Diperketat

Ekonomi Digital Semakin Berkembang, Kemendag Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi Diperketat Kredit Foto: Instagram/Jerry.sambuaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonomi digital Indonesia terus berkembang dan membutuhkan sejumlah regulasi dan juga ekosistem yang mendukung perkembangan tersebut. Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengatakan semakin berkembangnya teknologi dan ekonomi digital juga disertai dengan maraknya pelanggaran atas data pribadi

“Banyak keprihatinan muncul akan adanya pelanggaran terhadap data pribadi yang telah dialami oleh individu, orang atau pada hukum. Pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk salah satunya melindungi dan menjamin hak-hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu,” kata Jerry melalui “DigiWeek 2021: Governing Indonesia’s Digital Economy” Selasa, 07/09/2021.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Siswa SMA Ini Luncurkan Buku Soal Digital Entrepreneurship di Era Pandemi

Merujuk pada undang-undang tentang perlindungan data pribadi dari pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa untuk aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar hak asasi.

 “Ini yang kita tekankan ada kata-kata ‘perlindungan diri pribadi’ ini harus menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya,” ujarnya.

Selain usaha perlindungan data pribadi konsumen, Jerry juga membahas tentang pemanfaatan teknologi untuk membantu pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ia mengungkapkan pertumbuhan ekonomi di  industri teknologi informasi dan komunikasi akan meningkatkan daya saing industri, pemerintah Indonesia sendiri juga ingin menempatkan Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

 “Ini sesuai dengan arahan Pak Presiden Joko Widodo yang juga tentu menyampaikan beberapa kali dalam setiap kesempatan, bahwa ekonomi digital adalah sesuatu yang sangat potensial dan sangat memiliki nilai signifikasi yang luar biasa. Kondisi ini membuat banyak pelaku bisnis e-commerce pemula start-up  baik perdagangan online maupun yang startup dengan ide dan inovatif itu memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya,” imbuh Jerry.

Dalam lain hal, Jerry mengungkapkan pemerintah tentu akan mendorong tumbuhnya teknologi baru baik dengan menggandeng mentor-mentor yang terkemuka, pemanfaatan pusat data, dan tentunya memberikan keberpihakan dan juga fasilitas seperti pendanaan. Ia mengatakan UMKM merupakan salah satu roda penting penggerak ekonomi Indonesia, karena  UMKM memiliki size dan volume yang besar sekitar 60 juta yang ada di seluruh Indonesia.

“Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat bersaing pada skala besar dan upaya transformasi digital pada bisnis UMKM,” tambahnya.

Namun Jerry menegaskan pengembangan dan penguatan bisnis baik UMKM maupun yang non UMKM harus diiringi dengan pengamanan secara hukum atas resiko-resiko yang dapat muncul dalam kegiatan dan transaksi.

E-commerce antara lain pelaku usaha dengan konsumen, resiko-resiko tersebut antara lain bisa dilihat dan ditinjau dari keamanan bertransaksi. Baik dari segi pembayaran logistik atau dari delivery, keaslian identitas, perlindungan terhadap privasi , layanan terhadap complain, hubungan kontrak jual beli dan tentunya risiko atau tuntutan dari pihak yang lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: