Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag: Ekonomi Digital Harus Diiringi Keamanan Bertransaksi dan Data Pribadi

Kemendag: Ekonomi Digital Harus Diiringi Keamanan Bertransaksi dan Data Pribadi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bakauheni, Lampung -

Semenjak pandemi merebak di seluruh dunia termasuk Indonesia, berbagai sektor bisnis dan ekonomi perlahan mulai mengganti alur kerjanya secara digital, di dalamnya juga termasuk pelaku usaha UMKM dan non UMKM. Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga melalui acara “DigiWeek 2021: Governing Indonesia’s Digital Economy” mengatakan digitalisasi harus diiringi dengan kerangka hukum yang kuat.

Jerry berpendapat pengembangan dan penguatan bisnis harus diiringi dengan pengamanan secara hukum atas resiko-resiko yang dapat muncul dalam kegiatan dan transaksi e-commerce. Resiko-resiko tersebut antara lain bisa dilihat dan ditinjau dari keamanan bertransaksi.

Baca Juga: Kemendag: Pemerintah Siap Bantu Pemenuhan UMKM Menjadi Pelaku Ekonomi Digital

“Terdapat beberapa tantangan dalam pengaturan perlindungan dagang konsumen data pribadi yang bisa menimbulkan resiko resiko terhadap konsumen. Pertama  terkait dengannya klasifikasi data pribadi yang sampai saat ini masih belum terdapat peraturan kejelasan yang komprehensif,” imbuh Jerry.

Ia menjelaskan batasan komprehensif dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang diasumsikan seperti; data kependudukan, data riwayat hidup, pekerjaan, atau bahkan silsilah keluarga. Menurutnya tidak adanya klasifikasi yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena konsumen mendapatkan risiko untuk bisa tidak terlindungi dengan maksimal.

“Kedua adalah saat ini belum diterapkan standar atau persyaratan teknis secara wajib dalam perdagangan melalui sistem elektronik.”

Jerry menjabarkan terkait dengan keamanan sistem dalam melakukan penerimaan penyimpanan dan juga pengamanan data pribadi konsumen belum memiliki standar. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi pada masyarakat yang datanya tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

“Ketiga dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik belum diatur secara adil dan jelas terkait dengan sanksi ataupun legislatif maupun sanksi pidana.”

Jerry menyebutkan dalam hal ini jika terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pihak lain, maka harus mendapat sanksi. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mereka  memiliki hak untuk dapat mendapatkan rasa nyaman dan aman yang termasuk didalamnya adalah tidak terganggu dalam kehidupan pribadinya.

Tentunya termasuk dalam hal ini adalah menyalahgunakan data pribadi oleh pihak lain untuk keuntungan oknum-oknum tersebut dalam menjabarkan hak atas perlindungan data pribadi tersebut.

“Sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau perdagangan praktik kelaziman bisnis, pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data dapat diberikan atau dikenakan sanksi administratif. Hal ini bisa berupa peringatan tertulis, bisa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang hingga pencabutan izin usaha,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: