Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memang Tajir-tajir, KPK Sebut Rata-rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar

Memang Tajir-tajir, KPK Sebut Rata-rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020. Berdasarkan data KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasar analisa tim lembaga antirasuah sebesar Rp23 miliar. Sementara, rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekitar Rp14 miliar. Setelah DPRD, ada pejabat BUMN kemudian anggota DPD.

Baca Juga: Harun Masiku Dikabarkan Tertangkap, KPK dan Polri Kompak Bilang...

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten kota, tidak. Tapi, kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya Rp23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala saat mengikuti webinar talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa, 7 September 2021.

Dia menjelaskan anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis lazimnya merupakan pengusaha ataupun mantan pebisnis. Kata dia, dengan latar belakang itu mereka kemudian terjun di legislatif.

Menurutnya, harta kekayaan para elite politisi itu umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," jelas Pahala.

Dia mengatakan biasanya politikus berlatarbelakang pengusaha punya cara dalam mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"Nah, kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," tutur Pahala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: