Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ogah Jabatan Presiden 3 Periode, Tapi Isunya Awet, Sst... Ada Sponsornya

Jokowi Ogah Jabatan Presiden 3 Periode, Tapi Isunya Awet, Sst... Ada Sponsornya Kredit Foto: Instagram Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menduga ada pihak tertentu yang mensponsori wacana Presiden Jokowi tiga periode yang mencuat setelah adanya wacana amandemen UUD 19945.

Pangi mengaku, ada kelompok tertentu yang sengaja terus menerus menggoreng isu perpanjangan masa jabatan kepala negara itu  Pasalnya, wacana tersebut hingga sekarang masih berhembus, padahal Presiden Jokowi sudah jelas menyatakan menolak wacana tersebut.

“Ada sponsornya sehingga wacana ini awet banget, wacana tiga periode seperti pakai pengawet mayat formalin, bertahan isunya,” kata Pangi dikutip Populis, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: PAN Buka-bukaan Tujuan Isu Presiden 3 Periode, Cukup Ujung-ujung ke Jokowi

Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu bahwa wacana Presiden tiga periode akan terus berhembus.

“Wacana ini nggak ada matinya, ngak pernah padam, karena ada pembakarnya dan bahan bakunya yang membuat wacana ini bertahan,” ujarnya.

Pangi melihat ada tiga rencana besar yang mereka siapkan di balik wacana Presiden Jokowi tiga periode itu.

“Dengan belbagai opsi yang bakal mereka siapkan, setidak ada tiga grand desain atau skenario yang mereka siapkan,” ungkapnya.

Skenario pertama, melalui Amandemen UUD 1945 yang dilakukan elite dengan mengubah diksi frasa masa jabatan Presiden dari dua periode ke tiga periode.

“Pintu masuk atau kotak pandoranya adalah Amandemen. Kedua, seperti usul dari pendukung relawan Jokowi ini, maka kita ngak kaget dan melihat gejala yang biasa aja, yakini menambah masa jabatan presiden 3 tahun dengan alasan pandemi tadi,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: