Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Aqil Sebut Presiden 3 Periode Terserah Parpol, Respon Qadari Begini...

Said Aqil Sebut Presiden 3 Periode Terserah Parpol, Respon Qadari Begini... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyampaikan pandangannya soal wacana amandemen masa jabatan 3 periode Presiden RI kepada partai politik. Bagi dia, amandemen urusan kesepakatan parpol.

Terkait itu, pengamat politik M. Qadari mengatakan pernyataan Said Aqil hampir benar. Ia menyebut amandemen UUD 1945 memang di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, dari 711 anggota MPR itu sebagian besar yakni 575 berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 merupakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Rizal Ramli Berani Betul Damprat Said Aqil yang Cuek Presiden 3 Kali: Anda Makin Lama Makin Ngasal

"Statemen bahwa dua atau tiga periode ada di tangan partai politik, ini hampir benar. Benar, tapi belum keseluruhan benar karena kalau kita bicara tiga periode itu kita bicara masa jabatan presiden. Dan, masa jabatan Presiden itu ada di lembaga yang namanya MPR. Nah, MPR itu terdiri dari lembaga pertama DPR, dan DPD," kata Qadari, Rabu, 8 September 2021.

Dia menambahkan anggota DPR itu berada di bawah parpol. Sementara, DPD merupakan senator yang maju perseorangan. Meski demikian, menurutnya banyak anggota DPD yang terafiliasi dengan parpol. Sebab, masih ada anggota DPD yang sebenarnya juga anggota atau eks kader parpol.

"Punya afiliasi dengan parpol bahkan anggota parpol. Tapi, tidak semua. Mungkin mayoritas tidak punya kartu anggota," tutur Qadari.

Maka itu, ia setuju dengan pernyataan Said bahwa keputusan amandemen ada di parpol. Namun, ia bilang, anggota DPD juga akan punya peran penting bila ada amandemen yang nanti ditentukan dalam sidang MPPR.

"Statemen Pak Said itu benar bahwa keputusan ada di parpol tetapi juga para senator. Karena untuk perubahan itu ada di MPR," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: