Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Nggak Enak Hati Ngeburu-buru Jokowi Soal Ini...

DPR Nggak Enak Hati Ngeburu-buru Jokowi Soal Ini... Kredit Foto: Antara/Biro Pers dan Media Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Siapa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, masih belum ada yang tahu. Hingga kemarin, Presiden Jokowi belum mengirimkan nama kepada DPR, soal siapa yang ditunjuk menjadi calon Panglima TNI. DPR juga nggak enak hati ngeburu-buru Jokowi untuk mengirim calon Panglima TNI.

Belakangan ini, bursa calon Panglima TNI ramai lagi. Sejumlah politisi di Senayan, bahkan sudah menjagokan nama yang dianggap berpeluang menggantikan Hadi Tjahjanto. Padahal, Jokowi sebagai orang yang memiliki hak prerogatif menunjuk calon Panglima TNI masih tutup mulut hingga sekarang.

Baca Juga: Didorong Nyapres Hingga Calon Kuat Panglima TNI, Harta Kekayaan Andika Perkasa Sangat Fantastis

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar menunggu proses pergantian Panglima TNI. Meski sebenarnya, waktu purna tugas Hadi sudah di depan mata, yakni 8 November mendatang.

Menurut Dasco, hingga kemarin, DPR belum menerima surat dari Istana terkait penggantian Panglima TNI. Dengan belum adanya surat presiden, kata dia, maka wacana pergantian orang nomor 1 di TNI, masih sebatas wacana.

“Jadi nanti kita tinggal tunggu saja. Karena DPR nggak mungkin dalam posisi bertanya kepada Pak Presiden, mana surpresnya (Surat Presiden) Pak Presiden? Kan nggak begitu,” tutur Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap, Surpres tiba di DPR sebelum masa reses 7 Oktober 2021. Pasalnya, fit and proper test terhadap calon Panglima TNI, tak bisa diadakan saat DPR sedang dalam kondisi reses.

Sekedar informasi, DPR akan selesai masa reses pada 7 November 2021. Namun, Panglima TNI akan masuk pensiun keesokan harinya, 8 November 2021. Sehingga, hanya ada jeda 1 hari antara waktu pensiun Hadi dan reses DPR.

“Jadi maksud saya, presiden tentunya sudah menghitung kapan memasukkan surat sehubungan dengan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya 7 November. Saya pikir, beliau sudah menghitung,” cetus Dasco.

Hingga saat ini, mungkin hanya Tuhan dan Jokowi yang tahu, siapa yang akan menempati pucuk pimpinan tertinggi di TNI. Namun, jika merujuk pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 4. Dijelaskan bahwa jabatan Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: