Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipo Latief Kalah Praperadilan dari Nikita Mirzani

Dipo Latief Kalah Praperadilan dari Nikita Mirzani Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan Praperadilan yang dilayangkan Dipo Latief kepada Nikita Mirzani terkait kasus penggelapan barang, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9).

Sebelumnya, Dipo Latief memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penelantaran anak. Dipo didampingi tim kuasa hukumnya ketika memberikan keterangan kepada penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Dipo sempat ditanyakan awak media soal praperadilan yang ia ajukan dan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Dipo tidak menanggapi karena mengaku belum mengetahuinya.

"Waduh, saya nggak tahu, saya belum tahu. Makasih ya," ujar Dipo Latief ketika ditanya soal praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh juga tidak mau menanggapi soal praperadilan yang diajukan oleh kliennya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, masalah itu urusan tim hukum lainnya.

"Kita tim lawyer jadi sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk prapid (praperadilan) sendiri kebetulan kita ini timnya nggak ada, kalau prapid ada di PN Jaksel tadi.

Di sini tim yang mendampingi pak Dipo untuk undang klarifikasi," kata Kilikily Umboh.

Kilikily Umboh menambahkan, jika ingin menanyakan soal praperadilan yang ditolak lebih baik tanya langsung kepada kuasa hukum Dipo Latief yang menangani kasus tersebut. Pasalnya, praperadilan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

"Jadi kalau mau menanyakan soal putusan prapid tadi seperti dan bagaimana, mungkin bisa ditanyakan ke rekan sejawat kita," tutup Kilikily Umboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: