Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Ekonomi Digital Indonesia Perlu Kebijakan dan Strategi Kondusif

Menkominfo: Ekonomi Digital Indonesia Perlu Kebijakan dan Strategi Kondusif Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Percepatan transformasi ekonomi digital Indonesia tidak terlepas dari signifikansi nilai kegiatan ekonomi digital itu sendiri. Untuk memaksimalkan potensinya, ekonomi digital Indonesia perlu didukung sejumlah kebijakan dan ruang yang kondusif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam sesi keynote speech pada Digiweek 2021 mengatakan percepatan transformasi salah satunya didukung konsep Network Governance dimana kolaborasi serta proses tukar pikiran antara pemerintah dengan pemangku kepentingan di berbagai sektor dilakukan secara simultan.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Siswa SMA Ini Luncurkan Buku Soal Digital Entrepreneurship di Era Pandemi

“Konsep ini digunakan untuk menjawab tantangan transformasi digital sekaligus merencanakan strategi perekonomian digital yang lebih strategis,” jelas Johnny G. Plate.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mempersiapkan beberapa strategi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Yang pertama adalah pembangunan stasiun pemancar sinyal atau based transreceiver station 4G di desa dan kelurahan. Kedua, penyediaan akses internet pada fasilitas publik melalui peluncuran satelit Satria 1 pada 2023.

Selanjutnya adalah pembangunan pusat data nasional untuk memenuhi ketersediaan database nasional. Lalu peluncuran operasi komersial 5G di kota-kota besar dan peningkatan sumber daya manusia yang terampil memanfaatkan ekonomi digital, lewat program literasi digital, digital talent scholarship dan program digital leadership academy.

Berbagai kebijakan penunjang berjalannya aktivitas e-commerce juga sudah dipersiapkan, seperti kontrak digital, perlindungan data pribadi, ketentuan terkait sertifikat dan tanda tangan digital. Lewat RUU PDP diperlukan formulasi kepentingan bangsa dan negara, perlindungan konsumen dan data, memastikan substansi pasal penting dalam RUU ini terformulasi dengan tepat untuk melindungi data pribadi masyarakat.

 “Dengan adanya infrastruktur digital yang merata, regulasi yang komprehensif dan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni, diharapkan transformasi ekonomi digital Indonesia dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: