Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti CIPS Sebut Pemerintah Perlu Co-Regulation untuk Memfasilitasi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Peneliti CIPS Sebut Pemerintah Perlu Co-Regulation untuk Memfasilitasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Kredit Foto: DomaiNesians
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menyebut pemerintah perlu mengedepankan upaya co-regulation atau pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

Ia menjelaskan upaya tersebut untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, karena itu pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi.

Baca Juga: Menkominfo: Ekonomi Digital Indonesia Perlu Kebijakan dan Strategi Kondusif

“Pemerintah harus mengejar tujuan ini dengan berfokus pada empat bidang kebijakan, yaitu perlindungan konsumen, privasi data, keamanan siber dan pembayaran elektronik. Hal-hal tersebut penting karena adanya kekurangan regulasi yang jika diselesaikan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital Indonesia yang inklusif. Meskipun diperlakukan secara terpisah, terkadang area tersebut tumpang tindih dan memengaruhi lingkungan ekonomi digital negara,” imbuhnya

Thomas menambahkan, kerangka peraturan perlindungan konsumen yang ada belum dapat mengakomodir model bisnis yang muncul. Sebaliknya, kerangka perlindungan konsumen yang ada malah menimbulkan hambatan yang berpotensi menghambat jalannya bisnis, misalnya berupa persyaratan perizinan bagi penjual online.

Menurutnya pelanggaran data dan kejahatan siber yang semakin sering terjadi telah menunjukkan pentingnya perlindungan privasi data dan keamanan siber. Namun kebijakan yang dibutuhkan untuk melindungi konsumen malah belum ada.

Walaupun demikian, kerangka peraturan untuk transaksi pembayaran elektronik sudah lebih maju. Di bidang ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan cetak biru kebijakan yang jelas dan pendekatan peraturan yang lebih inovatif, termasuk regulatory sandbox  atau ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

Co-regulation sendiri bermanfaat untuk ekonomi digital karena dapat menyediakan data dan pengetahuan yang diperlukan negara, mekanisme dialog dan adaptasi fleksibel dari solusi legislatif dalam ekonomi digital baru dan cepat berubah dan memfasilitasi penegakan peraturan,” terang Thomas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: