Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gojek Bakal Tertibkan Mitra yang Menjual Menu Olahan Daging Anjing.

Gojek Bakal Tertibkan Mitra yang Menjual Menu Olahan Daging Anjing. Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform Gofood, Grabfood, Shopee Food hingga Traveloka Eats disomasi Animal Defenders Indonesia (ADI). Somasi ADI melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan, dilakukan lantaran aplikasi pemesanan makanan secara online kedapatan memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing. Sebelumnya pada tahun 2020, ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali kepada Gojek hingga Grab.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, menjelaskan bila sehubungan dengan somasi yang dilakukan ADI, pihaknnya secara terpisah akan menanggapi secara tertulis dan menyampaikan komitmen GoFood dalam menertibkan penyediaan menu-menu oleh mitra usaha GoFood, agar tidak melanggar larangan-larangan penggunaan bahan dasar yang terlarang, termasuk dalam hal ini khususnya berbahan dasar daging anjing.

Dalam kesempatan ini Ia juga mengapresiasi laporan pelanggan setia GoFood dan pihak Yayasan Pengayom Satwa Indonesia/Animal Defenders Indonesia (ADI) yang melaporkan keberadaan menu olahan daging anjing yang disediakan oleh mitra usaha GoFood.

“Sesuai kebijakan GoFood yang diberlakukan terhadap semua mitra usaha, GoFood dengan tegas melarang penjualan makanan/ minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan,” kata Rosel, dalam keteerangan kepada Warta Ekonomi, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diminta Tak Lagi Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing

Menurut Rosel, kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan kepada para mitra usaha.

Selain itu, Gojek juga melakukan beberapa upaya proaktif, diantaranya:

1. Secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada ekosistem GoFood untuk mengidentifikasi indikasi / temuan menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan dan/atau berbahan dasar bahan yang tidak termasuk kategori pangan.

2. Mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan larangan penjualan daging anjing di aplikasi kepada mitra usaha.

3. Menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan non pangan lainnya.

Sehingga lanjut, Rosel, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh mitra usaha GoFood terhadap penggunaan bahan dasar yang secara tegas telah dilarang untuk menu-menu yang disediakan oleh mitra usaha tersebut, GoFood secara tegas mengambil langkah-langkah dan upaya yang diperlukan, termasuk dalam hal ini penghapusan menu-menu yang terindikasi melanggar tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat / pelanggan untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan menu olahan daging anjing atau olahan non pangan lainnya melalui tombol laporan yang ada di aplikasi atau melalui email customer service,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: