Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Rehabilitasi, Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara

Tidak Rehabilitasi, Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Kredit Foto: Instagram/Jeff Smith
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Jeff Smith dijatuhi hukuman penjara lima bulan pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (8/9/2021).

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan," kata ketua hakim dalam sidang.

Vonis lima bulan untuk Jeff Smith ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut aktor 23 tahun ini dengan hukuman enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan oleh Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam vonis tersebut, hakim juga tidak merekomendasikan Jeff Smith untuk direhabilitasi. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut hakim.

Tapi dengan vonis lima bulan tersebut, Jeff Smith hanya tinggal menjalani masa tahanan beberapa hari saja.

Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Jeff Smith juga sempat bikin heboh ketika dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Jakarta Barat. Kala itu dia protes kalau ganja seharusnya tak masuk kategori narkoba.

Saat Jeff Smith didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: