Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikuliti Habis-habisan, Misi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Ternyata untuk...

Dikuliti Habis-habisan, Misi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Ternyata untuk... Kredit Foto: Antara/Agus Suparto

Prabowo menekankan bahwa memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat keuangan serta perdagangan dan industri perlu dilakukan. Kata dia, soal rencana ini juga sudah disiapkan secara matang.

"Studinya sudah banyak dilakukan, saya sangat mendukung. Saya menyarankan ke Presiden, sudah, kita harus teruskan, Pak. Itu saran saya. Menteri PU juga sudah meyakinkan bahwa persiapannya sudah sangat matang," tutur eks Komandan Jenderal Kopassus itu.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Loyalis Jokowi Desak Menteri Yasonna Mundur Buntut Kebakaran Lapas

Adapun, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berharap gagasan pemindahan ibu kota ini mendapat dukungan partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis betapa untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru itu, bangsa kita sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh untuk hadirnya ketentuan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," jelas Ahmad, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Mulut AHY Dibungkam, Untung Jokowi Cuek Bebek, Kalau Gak RI Bisa Melarat

"Tanpa PPHN, siapa yang akan menjamin presiden terpilih tahun 2024 nanti benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara ini mengingat UUD NRI 1945 dan UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya atas tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya?" paparnya.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan ibu kota negara itu idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

Jika negeri ini memiliki PPHN, lanjut Ahmad Basarah, seluruh rakyat indonesia lewat wakil-wakil mereka akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembagunan nasional melalui PPHN.

Melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahunnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 5 Tahun  yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi, misi dan program calon presiden yang akan ikut kontestasi pemilu presiden. Dengan demikian, pembangunan nasional tak akan jalan di tempat akibat ganti presiden ganti program dan kebijakan.

"Jika tak ada PPHN, rakyat akan merugi karena triliunan anggaran untuk program pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur itu bisa saja mangkrak," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: