Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cerminkan Sikap Bangsa Indonesia, Anies Siapkan Sanksi Lanjutan Kerumunan Holywings

Tak Cerminkan Sikap Bangsa Indonesia, Anies Siapkan Sanksi Lanjutan Kerumunan Holywings Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyoroti kerumunan yang sempat terjadi di Bar & Resto Holywings di Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/9) lalu. Menurut dia, para pengelola Holywings tidak mencerminkan sikap bangsa Indonesia.

"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

Baca Juga: Nah Lho! Borok Anies Baswedan Dibongkar Terang-terangan oleh PSI di Rapat Paripurna

Dia menambahkan, bila satu tempat usaha seperti Holywings melanggar aturan, bisa berdampak pada semua pelaku usaha. Menurutnya, hal itu karena bisa menjadi sumber potensi penularan dan gelombang baru. "Dan di situ kita harus hadapi gelombang seperti kemarin-kemarin lagi," katanya.

Dengan adanya pembelajaran dari Holywings tersebut, Anies secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjalankan protokol kesehatan. "Di situ kita menemukan ciri bangsa Indonesia yang membanggakan," kata dia.

Anies menyebut, sanksi pembekuan izin operasional dan penjatuhan sanksi denda tidak akan cukup bagi kasus Holywings. Menurut dia, ke depan, sanksi akan disiapkan tidak hanya bagi Holywings, melainkan juga para pengunjung yang sempat berada saat kerumunan terjadi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan membekukan izin usaha Bar & Resto Holywings hingga PPKM usai. Menurut Kasatpol PP DKI, Arifin, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di Februari, (Holywings) juga ada pelanggaran, sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret (Holywings) juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah, kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia.

Tak sampai di sana, menurut Arifin, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp50 juta. Arifin mengaku, keputusan ini baru diambil Pemprov DKI beberapa hari setelah kerumunan di Holywings karena membutuhkan administrasi sehingga pihaknya, kata dia, tidak bisa langsung melakukan pembekuan izin saat mendapati kerumunan di sana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: