Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin', Kominfo: Syarat Vaksinasi Ini untuk Lindungi Masyarakat

Viral Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin', Kominfo: Syarat Vaksinasi Ini untuk Lindungi Masyarakat Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin' viral di media sosial setelah vaksinasi ditetapkan menjadi salah satu syarat perjalanan dan akses ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati menekankan, syarat tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus Covid-19.

"Saya optimis yang melakukan petisi isu mungkin belum terlalu paham betapa data menunjukkan 90% yang terinfeksi Covid dan bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum vaksin," kata Devie dalam dialog virtual, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Masyarakat Jangan Terlena Euforia, Ayo Pakai Masker dan Cepat Vaksinasi!

Devie menjelaskan, hingga saat ini sudah banyak studi ilmiah yang membuktikan vaksinasi dapat melindungi individu dari bahaya virus Covid-19. Hal ini yang mendasari kebijakan vaksinasi sebagai syarat akses transportasi dan ruang publik.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan terus berupaya mengingatkan masyarakat yang belum memahami mengenai pentingnya vaksin. Devie berharap masyarakat akan segera menyadari peran perlindungan vaksin dari risiko Covid-19.

"Ini menjadi sesuatu yang penting bahwa Covid itu nyata. Nyata dampaknya hingga kematian. Jadi, mari kita sama-sama berjuang bersama, salah satunya dengan vaksin," tegas Devie.

Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu sendiri hingga sejauh ini telah tersebar di 4.637 titik yang mencakup stasiun, gedung, lokasi perkantoran dan industri, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.

Devie mengungkapkan, layanan tersebut akan diperluas ke enam sektor prioritas, yakni perdagangan, pariwisata, transportasi, pendidikan, keagamaan, serta perkantoran dan pabrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: