Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotman Paris Mempertanyakan Alasan Saipul Jamil Dilarang di Televisi

Hotman Paris Mempertanyakan Alasan Saipul Jamil Dilarang di Televisi Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris menanyakan nasib Saipul Jamil kedepannya di TV. Ia juga menanyakan kejelasan isi surat teguran KPI yang memuat pihak televisi khawatir mengundang sang pedangdut di programnya.

Hotman meminta ketegasan KPI dalam memberikan keputusan terkait larangan penampilan Saipul Jamil di televisi. Ia menilai surat teguran KPI tidak secara tegas mengatakan mantan suami Dewi Perssik ini diperbolehkan tampil atau tidak di televisi.

Baca Juga: Hotman Paris Tepati Janji Kirim Susu Bayi untuk 2 Ibu Pencuri di Blitar

"Mohon KPI mempertegas, menyurati ke perusahaan televisi. Apakah boleh Saipul Jamil ini tampil di tv atau tidak," sebutnya.

"Surat KPI ini tidak tegas melarang, tapi perusahaan tv jadi khawatir kalau mengundang beliau," tambah pengacara ini di Instagram, Kamis (9/9/2021).

Ia juga menyebut dalam hukumannya, tidak ada vonis bahwa hak Saipul Jamil untuk tampil di televisi dicabut. Pengacara kondang ini kemudian membandingkan kasus Saipul Jamil dengan koruptor.

"Di perkara korupsi, sering divonis (koruptor) di samping masuk penjara, dihilangkan juga hak politiknya. (Kasus Saipul Jamil) keputusan pengadilan tidak menghapus haknya masuk tv," ucapnya memaparkan.

Ia menilai nasib Saipul Jamil seolah digantungkan dan sudah mendapat banyak kerugian.

"Bahkan ada kontrak yang dibatalkan," jelas Hotman.

Hotman Paris juga mempertanyakan alasan Saipul Jamil tidak diperbolehkan tampil di televisi, apakah ada keterkaitan dengan kasusnya. Ia menganggap Saipul Jamil telah menjalani hukuman dengan taat.

Baca Juga: Akhirnya Hotman Paris Ikut Menanggapi Larangan Saipul Jamil oleh KPI

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: