Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung Vs Sentul City, Begini Duduk Perkaranya

Rocky Gerung Vs Sentul City, Begini Duduk Perkaranya Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung dapat somasi dua kali dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dalam somasinya, Rocky Gerung disuruh mengosongkan tempat tinggal di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya dikirimkan surat somasi dua kali, yaitu pertama pada 28 Juli 2021 dan kedua, 6 Agustus 2021. Menurut dia, isi somasinya meminta Rocky membongkar dan mengosongkan tempat tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Yasonna Laoly: Tidak Ada Kesan Wajah Bersalah

"Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor," kata Haris melalui keterangannya pada Kamis (9/9/2021).

Haris mengatakan, kliennya diberi waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan tempat tersebut. Bahkan, rumah Rocky diancam bakal dibongkar paksa oleh PT Sentul City dengan bantuan dari pemerintah daerah setempat. "Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," ujarnya.

Selain itu, kata Haris, kliennya juga diancam bakal dipidanakan atas dugaan melanggar Pasal 167, Pasal 170 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

"Informasi terakhir dari warga Kampung Batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat. Walaupun proses hukum saat ini masih berjalan," jelas dia.

Pada 2 Agustus 2021, Haris mengatakan warga mendapat undangan dari PT Sentul City untuk rapat membahas somasi yang diberikan kepada warga setempat. Lalu, warga bertemu dengan pihak Sentul City.

"Namun, dalam pertemuan tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah yang diakui Sentul City. Pertemuan tersebut disepakati antara Sentul City dengan warga untuk bentuk tim, tujuannya mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Bojongkoneng," kata Haris.

Duduk Perkara

Haris menjelaskan, pada 1 Juni 2009, Rocky Gerung dan H. Andi Junaedi membuat surat pernyataan jual beli garapan yang disaksikan Jaya selaku Ketua RT 02, dan Ending sebagai Ketua RW 11. Saat itu, ditandatangani Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojongkoneng saat menjabat tahun 2009.

"Bapak Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas," katanya.

Kemudian, kata dia, Andi membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijualnya kepada Rocky yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2.

"Tanggal 1 Juni 2009, ada surat keterangan terdaftar dari Kelurahan Bojongkoneng bahwa tanah garapan yang terdaftar di Desa Bokongkoneng digarap oleh warga bernama H. Andi Junaedi," jelas Haris.

Tanggal 21 Juni 2009, lanjut dia, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 dari Rocky Gerung. Menurut dia, Rocky melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah di Kampung Batu sebesar Rp82.400.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: