Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung Diusir Paksa dari Rumahnya, Refly Endus Banyak Hal Ganjil

Rocky Gerung Diusir Paksa dari Rumahnya, Refly Endus Banyak Hal Ganjil Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku ada yang ganjil dari somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk, terhadap aktivis Rocky Gerung. Dimana Rocky Gerung diminta segera mengosongkan serta membongkar rumahnya dalam tenggat waktu seminggu, kalau tidak, PT Sentul City Tbk bakal meminta bantua Satpol PP untuk merobohkan pasksa rumah tersebut. 

Kedati mengklaim ada yang janggal dari somasi tersebut, namun Refly tak menjabarkannya secara rinci.  Kejanggalan yang itu muncul sebab tanah yang dikuasai tidak lebar. Dan secara fisik sudah dikuasai selama belasan tahun oleh Rocky  Gerung. 

"Kita tidak tahu apa ada motif lain di belakang itu. Atau sekedar bahwa ini adalah hak atau tanah yang diklaim, yang barangkali awalnya tidak terlalu berharga," kata Refly Harun di kanal Youtubenya dikutip Kamis (9/9/2021). 

Baca Juga: Rumahnya Terancam Dibongkar, Rocky Gerung Dapat 'Tamparan Pedas' dari dari Ruhut

Sebagaimana diketahui, aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung diusir dari rumahnya sendiri, dia diminta segara mengosongkan dan merobohkan sendiri bangunan itu.

Rocky Gerung diberi waktu semingguuntuk mengosongkan kediamannya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Jika ultimatum itu tak diindahkan, maka rumah Rocky gerung bakal dibongkar paksa oleh petugas.

Perintah pengosongan rumah itu setelahPT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung atas bangunan rumahnya tersebut. Ada dua surat somasi yangdikeluarkan secara terpisah, yakni surat somasi tertanggal 28 Juli 2021dan 6 Agustus 2021.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky membenarkan hal itu, dia juga tak menampik soal tenggat waktu yang diberikan kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan rumahnya tersebut.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," Haris Azhar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: