Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang Tua Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?

Orang Tua Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Polisi, Kenapa? Kredit Foto: Instagram/Umi Kalsum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Orangtua Ayu Ting Ting diadukan ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Adukan itu karena Abdul Rozak dan Umi Kalsum dianggap melakukan hal yang tidak menyenangkan.

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Keluarga KD Dimaki-maki oleh Orang Tua Ayu Ting-Ting, Begini Kelanjutannya...

Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.

Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak tersebut. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Minta Keadilan untuk Dirinya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: