Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Putusan MA, Novel Baswedan Tunggu Sikap Jokowi

Soal Putusan MA, Novel Baswedan Tunggu Sikap Jokowi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi polemik Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Novel mengatakan saat ini pihaknya menunggu sikap Presiden Jokowi.

Menurut dia, merujuk MA, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi domain pemerintah.

Baca Juga: Ditantang Buat Partai oleh PDIP, Novel 212 Balas Telak: Partai Pengrongrong Pancasila Bubar!

"Mengingat sesuai dengan JR (judicial review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah. Maka, selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait hal ini," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Novel menyinggung temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum. Selain itu, dia melanjutkan, pegawai TMS juga telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK. Kemudian, hal itu dijawab dengan menolak keberatan.

Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden selaku atasan pimpinan KPK pada bulan Juli 2021. Namun, belum dijawab hingga saat ini.

Menurut dia, merujuk Pasal 77 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima.

"Berdasar hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administasi, rekomendasi Ombudsman RI, dan rekomendasi Komnas HAM, sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," tutur Novel.

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika, terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang proses TWK. Majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut. TWK juga jadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Majelis menilai Perkom 1 tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: