Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipolisikan Mas Moel, ICW untuk Urusan ini Minta Maaf, Tap Tidak dengan Kasus Ivermectin

Dipolisikan Mas Moel, ICW untuk Urusan ini Minta Maaf, Tap Tidak dengan Kasus Ivermectin Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kajian ICW  terkait  dugaan konflik kepentingan pejabat  publik, yakni Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, disampaikan tanpa kalimat tudingan.

Moeldoko hari ini resmi melaporkan dua peneliti ICW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9).

Moeldoko beranggapan ICW telah menuduhnya mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut.

"Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko," ujar Kurnia dalam pernyataan resminya, Jumat (10/9).

ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata  'indikasi' dan 'dugaan'.

Kurnia menjelaskan, sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, ICW memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi  dan data dari berbagai sumber yang kredibel.

Selain itu, pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja  sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara  Perkasa, telah ICW akui bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.

Menurut Kurnia, fakta  yang  benar  adalah  mengirimkan  kader  HKTI ke  Thailand guna  mengikuti  sejumlah  pelatihan  sebagaimana  tertuang  dalam  dokumen siaran  pers.

Atas  kekeliruan  penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu.

"Berkaitan  dengan  permintaan  maaf  ICW,  perlu  kami  tegaskan  bahwa  hal  tersebut  kami sampaikan  hanya  terbatas  pada  kekeliruan  penyampaian  lisan  tentang  ekspor  beras,  bukan terhadap  kajian  secara  keseluruhan  peredaran  Ivermectin," tutur Kurnia.

Atas  langkah  hukum  pelaporan  ke  Bareskrim  yang  dilakukan  oleh  KSP  Moeldoko, lanjut Kurnia, ICW  telah didampingi  sejumlah  kuasa  hukum.

Untuk  selanjutnya,  pihak  kuasa  hukum akan  mendampingi  terlapor, yakni dua peneliti ICW, guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri.

ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan Moeldoko  ke  Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai  kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil  oleh pejabat publik.

"Pengawasan publik tetap harus  dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi,  kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah  kerugian bagi masyarakat luas," kata Kurnia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: