Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga Naga! Ini Beneran Buronan Kejaksaan Agung Sempat Palsukan Paspor di Jakarta?

Astaga Naga! Ini Beneran Buronan Kejaksaan Agung Sempat Palsukan Paspor di Jakarta? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih ingat dengan sosok pria atas nama Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6/2021) malam. Ternyata, untuk bisa menghilang dari Indonesia ia juga memalsukan paspor dan dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno sebagai Kepala Imigrasi.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Baca Juga: Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik

Atas aksinya, Mahkamah Agung sebelumnya mempidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin yang kabur dengan menggunakan paspor palsu.

Berbeda dengan Djoko Tjandra yang juga menghilang selama 11 tahun, Adelin sendiri tak dilakukan pemeriksaan mendalam atas surat-surat palsu yang ia miliki selama pelarian. Padahal jelas-jelas, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Awal mula kaburnya Adelin itu setelah pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing. Baca Juga: Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri oleh Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: