Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga Naga! Ini Beneran Buronan Kejaksaan Agung Sempat Palsukan Paspor di Jakarta?

Astaga Naga! Ini Beneran Buronan Kejaksaan Agung Sempat Palsukan Paspor di Jakarta? Kredit Foto: Istimewa

Saat itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adelin pun diputuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Tertangkapnya Adelin menggunakan paspor palsu dilakukan oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Adelin memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan sebanyak empat kali Adelin memasuki Singapura sepanjang 2017-2018. Saat itu, antara tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin, namun baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kala itu menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi itu bisa keluar dari kantor Imigrasi Jakarta Utara. 

Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021 itu. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.

Adelin akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia. Jaksa Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.

"Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar Burhanuddin.

Untuk keperluan kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Lapas yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dikonfirmasi terkait munculnya paspor kepada Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, hanya irit bicara. Ia menilai, masalah tersebut sudah dijelaskan oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. "Masalah itu sudah dijelaskan oleh Humas Ditjen Imigrasi, silahkan konfirmasi lebih lanjut," ujar Sutrisno, Jumat (10/9/2021).

Bahkan, ketika ditanya apakah bisa paspor yang dikeluarkan dengan tanda tangan atas nama Kepala Imigrasi Jakarta Utara Sutrisno, dicetak tanpa perlu yang bersangkutan datang, ia menjawab hal itu tak akan bisa. "Ya nggak bisalah kalau bikin paspor orangnya tidak ada, tapi untuk jelasnya silahkan hubungi humas saja," tukas Sutrisno. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: