Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Jelas-jelas Tolak 3 Periode, Dengar Baik-baik, yang Usul Tambah Jabatan Presiden, Setop!

Jokowi Jelas-jelas Tolak 3 Periode, Dengar Baik-baik, yang Usul Tambah Jabatan Presiden, Setop! Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan kembali kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden. Jokowi disebutkannya menghargai konstitusi UUD 1945 serta amanah reformasi 1988.

Ini disampaikan Fadjroel karena isu amandemen UUD 1945 kembali mencuat di tengah-tengah masyarakat. Bersamaan dengan itu, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode pun turut dibicarakan.

Fadjroel lantas kembali mengulang pernyataan Jokowi pada 15 Maret 2021 kalau dirinya tidak memiliki niat dan tidak berminat untuk menjadi kepala negara selama 3 periode. Justru Jokowi mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga amanah konstitusi UUD 1945 kalau presiden dan wakil presiden itu hanya menjabat selama 2 periode.

"Ini adalah sikap politik presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Presiden Jokowi kata Fadjroel, memahami kalau amandemen UUD 1945 itu menjadi kewenangan MPR RI sepenuhnya.

Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1988.

Baca Juga: Anies Didoakan Jadi Presiden Setelah Nyebur Got, Ferdinand Malah Ngejek, Katanya...

Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama disebutkan kalau presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

"Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: