Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survei YouGov: 27% Penduduk Amerika Dukung BTC sebagai Alat Pembayaran Sah

Survei YouGov: 27% Penduduk Amerika Dukung BTC sebagai Alat Pembayaran Sah Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah jajak pendapat baru menemukan bahwa 27% penduduk Amerika Serikat mendukung pemerintah yang mengakui Bitcoin (BTC) sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut jajak pendapat dari firma penelitian dan analisis data YouGov, 11% responden "sangat mendukung" gagasan bahwa Bitcoin harus digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Amerika Serikat, dan 16% responden lainnya akan "agak mendukung" itu.

Baca Juga: Miliarder AS: Jika Anda Tidak Mengerti Bitcoin, Berarti Anda Sudah Tua

Jajak pendapat, yang menyurvei 4.912 penduduk AS, menunjukkan bahwa lebih banyak responden Demokrat mendukung proposisi daripada Partai Republik. Sekitar 29% Demokrat menyatakan mereka sangat atau agak mendukung mengakui BTC sebagai alat pembayaran yang sah dibandingkan dengan 26% dari Partai Republik.

Seperti yang diduga, ada lebih banyak dukungan di antara generasi muda. Responden berusia 25 hingga 34 tahun sangat mendukung BTC sebagai alat pembayaran yang sah, dengan 44% menjawab setuju. Namun, hampir sebanyak baby boomer (berusia antara 57 dan 75) sangat menentang gagasan tersebut (43%) dengan total hanya 11% yang mendukung proposisi tersebut.

Temuan menunjukkan bahwa pendapatan memiliki pengaruh yang signifikan pada sikap individu mengenai kripto, dengan responden yang berpenghasilan lebih dari 80.000 dolar per tahun menjadi dua kali lebih mungkin untuk mendukung Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah (21%) dibandingkan mereka yang berpenghasilan kurang dari 40.000 dolar (11%).

Peserta yang berpenghasilan kurang dari US$40.000 juga merupakan kelompok yang paling menentang gagasan tersebut.

Jajak pendapat tersebut dilakukan di tengah latar belakang Undang-Undang Bitcoin kontroversial El Salvador yang mulai berlaku pada hari Selasa.

Diusulkan oleh Presiden Nayib Bukele, undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen El Salvador pada bulan Juni meskipun ada penolakan dari masyarakat internasional dan 70% dari Salvador menyatakan penentangan terhadap undang-undang tersebut dalam jajak pendapat awal September.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: