Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi rapid diagnostic test (RDT) antigen menjadi Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Batas tarif tertinggi tes antigen ini disusun dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa aspek yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Ragam Pelonggaran saat PPKM Diperpanjang | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik harga batas tertinggi rapid test antigen Rp99 ribu dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: