Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Sidang Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar

Hari Ini Sidang Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar Kredit Foto: Instagram/Erdian Aji Prihartanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana Erdian Aji Prihartanto atau Anji atas kasus penyalahgunaan narkoba, dilaksanakan hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021). Anji akan melaksanakan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Hal itu disebut oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021). 

Baca Juga: Jeff Smith Telah Bebas dari Penjara

"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," ucap Edwin Beslar. 

Rencananya Anji akan hadiri persidangan dari panti rehabilitasi RSKO, Cibubur secara virtual. Sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 13.00 WIB. 

"Online dari RSKO. Biasanya siangan itu. Jam 1an," katanya.

Sebelumnya Anji dibawa ke Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur, untuk jalani rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, Anji wajib menjalani rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021). 

"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," ujar AKBP Ronaldo Maradona.

Seperti yang ramai diperbincangkan, Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil tes urin, musisi dinyatakan positif ganja. 

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiba-tiba Kasus Narkoba Coki Pardede Mendadak Ditangani Polda Metro Jaya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: