Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Spekulatif, Republik Uzbekistan Tidak Akan Izinkan Transaksi Bitcoin

Dianggap Spekulatif, Republik Uzbekistan Tidak Akan Izinkan Transaksi Bitcoin Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Republik Uzbekistan tidak akan pernah mengadopsi cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) sebagai metode pembayaran, menurut pejabat bank sentral.

Behzod Khamraev, wakil ketua Bank Sentral Uzbekistan (CBU), memperkirakan bahwa otoritas lokal tidak akan pernah mengizinkan penduduk untuk menggunakan Bitcoin sebagai pembayaran, serta mengatakan bahwa BTC tidak didukung oleh apa pun.

Baca Juga: Banyak Pengguna Mengeluh, Presiden El Salvador Akui Peluncuran Dompet Bitcoin Penuh Tantangan

Dalam sebuah wawancara dengan publikasi bisnis lokal Spot.uz, Khamraev berpendapat bahwa Bitcoin secara luas dianggap spekulatif dan tidak akan pernah setara dengan mata uang fiat seperti dolar Amerika Serikat, euro, yen Jepang, atau rubel Rusia.

Pejabat itu menunjukkan bahwa ada sekitar 28 triliun som Uzbekistan yang beredar, dan semuanya didukung oleh aset bank sentral.

"Orang bahkan dapat melihat tulisan tentang kewajiban pemerintah pada uang kertas, sementara cryptocurrency tidak didukung oleh apa pun," tambah Khamraev.

Komentar pejabat itu muncul segera setelah El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bersama dolar AS pada 7 September.

Uzbekistan secara resmi melarang penduduknya melakukan pembayaran dalam cryptocurrency seperti Bitcoin pada akhir 2019, sebagai bagian dari perintah direktur Badan Nasional untuk Manajemen Proyek (NAPM) di bawah presiden Republik Uzbekistan.

"Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai metode pengiriman atau penerimaan pembayaran di wilayah Republik Uzbekistan," kata perintah tersebut.

Pada April 2021, NAPM atau National Alliance People’s Movements mengusulkan untuk melegalkan perdagangan cryptocurrency di Uzbekistan untuk memungkinkan penduduk menukar aset kripto dengan mata uang nasional dan asing. Namun, otoritas sebelumnya melarang warganya membeli cryptocurrency pada akhir 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: