Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, BSSN Perlu Payung Hukum

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, BSSN Perlu Payung Hukum Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Menurutnya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi payung hukum yang tepat menjadi dasar hukum BSSN menindak kejahatan siber. 

BSSN memiliki tanggungjawab strategi nasional berupa regulasi, tata Kelola, kesiapsiagaan, industry keamanan siber, diplomasi siber dan budaya keamanan siber.

"Perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni," tegasnya.

Muradi menambahkan kewajiban negara dalam melindungi dan menjamin keamanan siber bagi seluruh lapisan masyarakat harus didasari pada beberapa hal, antara payung hukum seperti UU ITE yang berkaitan dengan penanggulangan dan penyelesaian kasus. Selain itu, membangun kesadaran masyarakat akan kepemilikan data pribadi dan kampanye digital keamanan siber.

"Dibutuhkan juga penguatan kemanan digital secara lembaga seperti BSSN dan informasi digital sebagai sumber pengetahuan," ungkapnya.

Adapun Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan menilai kondisi keamanan siber Indonesia dalam kategori rentan. Sebagai Lembaga, BSSN menjalankan fungsi-pengawasannya, akan tetapi perlu juga diperkuat sebagai Lembaga yang mampu juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi.

"Disusul Beberapa waktu lalu muncul wacana omnibus law bidang elektronik denhan urgensi yaitu hadirnya BSSN sebagai koordinator, mencakup ancaman negara dan non negara, upaya paksa dan jera terkait instansi terkait, dan melindungi warga negara, diplomasi siber, kejahatan siber, industri keamanan siber," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: