Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Pandemi Penjahat Siber Makin Panen, RUU PDP Masih Deadlock

Saat Pandemi Penjahat Siber Makin Panen, RUU PDP Masih Deadlock Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bermunculannya kejahatan siber di tanah air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 jadi salahsatu tanda benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Menanggapi hal itu, Anggota komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menegaskan perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Baca Juga: Farhan Nasdem Sudah Hubungi Orang KPI untuk Meng-cancel Saipul Jamil

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, BSSN Perlu Payung Hukum

Namun, lanjut Farhan upaya perlindungan  juga masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. 

"PDP masih deadlock karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan Komisi 1," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: