Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Anak Buah SBY Tak Segan Elu-elukan: Negarawan!

Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Anak Buah SBY Tak Segan Elu-elukan: Negarawan! Kredit Foto: Instagram/Jokowi
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ini adalah sikap yang berulang kali disampaikan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan.

"Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama. Presiden tegas-tegas membela demokrasi. Hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka. Kedua presiden ini adalah sosok negarawaran," ungkap Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, komitmen membela demokrasi ini akan jauh lebih dikenang bilamana Presiden Jokowi juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi putra dam putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Sudah Disentil Elite PDIP, Anaknya Jokowi Terus Puja-puji Mas Anies

Hal ini dapat dilakukan dengan menghilangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

"Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat  bijaksana dan tepat," lanjutnya.

Menurut Syarief, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternatif kepada Rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menyatakan, penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: