Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INAPLAS Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan yang Mengandung BPA

INAPLAS Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan yang Mengandung BPA Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Seharusnya, menurut Edy, BPOM  perlu lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat.  “Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain,” katanya.

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu dan pertama kali dilontarkan oleh organisasi yang menyebut diri mereka sebagai Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya air kemasan galon sekali pakai berbahan PET di pasar saat ini dijual secara masif.

Untuk menghindari keresahan konsumen atas perlakukan JPKL ini, BPOM mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya. Hasilnya, BPOM mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021 yang dimuat pada situs resminya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan JPKL.  

Rilis BPOM itu berbunyi, “Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh ; batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Lalu hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.”

Kemenperin juga menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PET maupun PC aman untuk digunakan oleh industri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: