Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Nasib Pegawai KPK, Pakar: Presiden Punya Kesempatan Tunjukan Komitmennya pada Aspirasi Publik

Soal Nasib Pegawai KPK, Pakar: Presiden Punya Kesempatan Tunjukan Komitmennya pada Aspirasi Publik Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto berpandangan saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip pada Rabu (15/9/2021) Sigit menyebut, dua argumen itu adalah; pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif.

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK (tes wawasan kebangsaan).

Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK, namun menurut Sigit, argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: