Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Desak Polri untuk Melakukan Usut Kasus Paspor Palsu Buronan Adelin Lis

MAKI Desak Polri untuk Melakukan Usut Kasus Paspor Palsu Buronan Adelin Lis Kredit Foto: Peruri.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan terkait paspor palsu yang dimiliki oleh buronan Adelin Lis.Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup pihak berwenang sebaiknya segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum Sseorang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.

"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Puan Maharani Digugat MAKI Gara-Gara Bikin Surat ini...

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkumham, khususnya Direktorat Keimigrasian.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: