Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Perintahkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut Dihentikan

KLHK Perintahkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut Dihentikan Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) menghentikan segala aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Greenpeace Minta KLHK Buka Roadmap Pengurangan Sampah Galon Sekali Pakai

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya. Disana diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan. Baca Juga: KLHK: Deforestasi Indonesia 2019–2020 Terendah Sepanjang Sejarah

“Kemen LHK menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL,” tulis surat tersebut.

“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL. Dan meminta agar PT. BDL menghentikan kegiatan di lapangan," jelasnya pada poin 7 huruf a dan b.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: