Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Cs Siap-siap, Kubu AHY Beri Bukti Tambahan di Pengadilan

Moeldoko Cs Siap-siap, Kubu AHY Beri Bukti Tambahan di Pengadilan Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang gugatan Moeldoko ke Menkum HAM atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. DPP Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan dengan membawa bukti tambahan. 

Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu AHY, Mehbob mengatakan pihaknya membawa bukti tambahan untuk perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT.

Baca Juga: Ancaman Demokrat Nggak Main-Main! Jokowi Jadi Presiden Lagi, Kita Turun Ke Jalan..

“Ada ratusan bukti yang kami sajikan kepada majelis hakim, surat pernyataan akte notaris dari 34 DPD,” ucap Mehbob di PTUN Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (61/9).

Sebab, syarat dari PTUN ialah 2/3 ketua DPD. 

“Sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada DPD yang mendukung, ditambah lagi setengah dari ketua DPC itu kami tahu berkhianat kepada Ketum AHY,” bebernya.

Mehbob menyampaikan apa yang dilakukan Menkumham sudah benar untuk menolak pengajuan KLB Deli Serdang.

“Sebab, tidak sesuai dengan anggaran dasar pelaksanaan yang telah disahkan oleh Menkumham,” ucapnya.

Sementara itu, perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, menurut Mehbob sudah jelas sesuai dengan UU Pasal 55 bahwa untuk menggugat putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) harus 90 hari.

“Ini sudah setahun lebih dari dia menggugat, ini udah jelas kadaluwarsa apalagi penggugat tidak mempunyai legal standing karen mantan kader telah dipecat sebelum pengajuan gugatan PTUN,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan penggugat meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan meminta agar KLB ilegal disahkan.

“iIni suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita,” ucapnya.

Oleh sebab itu, politikus Partai Demojrat itu meminta publik dan juga para pejuang demokrasi mengawal kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: