Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani Dikembalikan Kejari, Kenapa?

Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani Dikembalikan Kejari, Kenapa? Kredit Foto: Instagram/Nia Ramadhani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kekurangan berkas membuat berkas itu dikembalikan.

Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawenny Panjiyoga.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar

"Masih ada berkas yang perlu kami lengkapin," sebut AKBP Indrawenny Panjiyoga saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

AKBP Indrawenny Panjiyoga juga menyebut, berkas tersebut akan segera dilengkapi agar bisa segera disidangkan.

"Ada beberapa, lah (cara melengkapi berkas)," sebutnya.

Seperti diketahui pada Sabtu (28/8/2021), Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan.

"Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa," ungkap Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Akhirnya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi narkoba di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Tiba-tiba Kasus Narkoba Coki Pardede Mendadak Ditangani Polda Metro Jaya

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: