Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai dari Jokowi, Mas Anies, dan 3 Menterinya Jokowi Divonis Melawan Hukum, Astaga! Sanksinya..

Mulai dari Jokowi, Mas Anies, dan 3 Menterinya Jokowi Divonis Melawan Hukum, Astaga! Sanksinya.. Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diipimpin Ketua Saifuddin Zuhri, mengambulkan sebagian gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), terkait polusi udara.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut Tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (16/9/2021). Baca Juga: Presiden Jokowi Omeli Mantunya Bobby Nasution Gara-garanya...

Diketahui, ada lima tergugat dalam perkara ini, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai, serta turut tergugat, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Rudwan Kamil.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Meruncing, Nadiem Makarim Disebut-sebut

Menurut Hakim, para tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya seperti dilansir Netralnews.com.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: