Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 orang tersangka baru kasus hilangnya dana nasabah Bank BNI Makassar senilai 45 Miliar milik Andi Idris Manggabarani.
Dua orang tersangka tersebut berinisial STZ dan R diamankan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri pada 15 September 2021 di Kota Makassar.
Menurut Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah, 2 (dua) tersangka baru ini diduga berperan membantu tersangka MBS dan turut serta dalam melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.
Melansir dari kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa tersangka MBS dan rekan menarik dana yang ada di rekening bisnis deposan dan dalam waktu bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan (tersangka lainnya).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: