Pihak Bank BNI Mencoba Mengaburkan Pokok Permasalahan
Kuasa hukum nasabah menganggap bahwa pihak Bank BNI hanya mempermasalahkan cetakan bilyet deposito yang bukan menjadi pokok permasalahan.
Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri pada kliennya, melalui bukti transkrip rekening koran ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa/bodong.
Adapun aliran dana pada rekening milik Andi Idris Manggabarani diduga dipindahkan ke beberapa rekening bodong mengatasnamakan PT AAU (7 rekening), ARM (2 rekening), IN (2 rekening) dan PT A (1 rekening).
Rekening rekayasa/bodong tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan identitas pemilik rekening dan mencantumkan nomor telepon fiktif.
Kuasa hukum nasabah juga memperlihatkan bukti pada media yaitu adanya form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh nasabah namun rekening baru tersebut telah terbentuk dan terdapat transaksi keuangan didalamnya.
"Bilyet deposito palsu yang sering diungkapkan pihak BNI merupakan topeng untuk menutupi kedok Manajemen Bank BNI pada dugaan permufakatan jahat dalam melakukan penggelapan dana nasabah” ungkap Syamsul Kamar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: