Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ujung Tombak Kejagung, Jamintel Gerak Cepat Tangkap Buronan dan Cegah Tipikor

Ujung Tombak Kejagung, Jamintel Gerak Cepat Tangkap Buronan dan Cegah Tipikor Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gerak cepat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung membuat koruptor alias maling uang rakyat tidak bisa berkutik. Satu per satu buronan kasus tindak pidana korupsi berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.

Di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Dr. Sunarta, Tim Tabur Kejagung sudah meringkus lebih dari 100 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun ini, baik DPO kasus tipikor maupun non-tipikor.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, selama periode 1 Januari hingga 30 Juli 2021 saja, Tim Tabur berhasil menangkap 105 buronan. Tim Tabur terus bergerak dan kembali mengamankan puluhan buronan sejak Juli lalu.

Beberapa buronan yang berhasil ditangkap merupakan DPO yang melarikan diri lebih dari 10 tahun ke luar negeri, di antaranya terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis serta terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata.

Puluhan buron lainnya yang bersembunyi di dalam negeri juga berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.

Salah satu DPO yang diringkus yaitu Yosef Tjahjadjaja, buronan 15 tahun yang dihukum dalam kasus kasus pembobolan dana Bank Mandiri senilai Rp120 miliar. Belum lama ini, Tim Tabur Kejagung kembali menangkap terpidana dalam kasus yang sama bernama Aryo Santigi Budihanto di Kota Bandung.

Buron lain yang ditangkap yakni Hartono, tersangka kasus penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur, senilai Rp4,8 miliar.

Tim Tabur juga meringkus buron AO, tersangka kasus korupsi pada RSUD Aloe Saboe Gorontalo yang merugikan Negara/daerah sekitar Rp1,26 miliar, di Yogyakarta.

Belum lama ini, Tim Tabur berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 -2003 sebesar Rp28,1 miliar bernama Drs. Miscbah Somantro.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 ini merupakan buronan dari Kejari Garut.

Selain itu, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Teuku Meurah Hasrul, terpidana kasus penipuan dari Kejari Jakarta Selatan. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sumatera Utara menangkap buronan bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Medan Labuhan serta YP di Kota Medan.

A Tiam yang sudah buron 6 tahun merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah. Adapun YP adalah buronan kasus korupsi penyaluran kredit BRI Kabanjahe Tahun 2016 – 2017, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

Kejaksaan Agung juga bersinergi dengan penegak hukum lain dalam menangkap buronan kasus korupsi. Melalui Kejati DKI Jakarta, Kejagung bekerja sama dengan KPK menangkap buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: